Beban Berat Ummat Terdahulu Yang Tidak Menimpa Ummat Nabi Muhammad
Allah berfirman:
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ
النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي
التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ
الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ
فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي
أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya: (Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi
yang ummi (tidak bisa baca tulis) yang (namanya) mereka dapati tertulis di
dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka berbuat yang
ma”ruf dan mencegah dari yang mungkar, dan yang menghalalkan segala yang baik
bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan
beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Adapun orangorang yang
beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang
yang diturunkan kepadanya (Al-Qur'an), mereka itulah orang-orang beruntung (Qs.
AlA'raf: 157)
Adapun diantara إِصْر (beban berat) yang dijelaskan ayat ini adalah:
a. Memotong bagian yang terkena najis
Apabila Ummat terdahulu terkena najis pakaiannya.
Maka wajib bagi mereka memotong pakaiannya untuk bersuci dan tidak cukup dengan
mencucinya saja sebagaimana diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhori dalam kitab
Shohihnya
إِنَّ بَنِي
إِسْرَائِيلَ كَانَ إِذَا أَصَابَ ثَوْبَ أَحَدِهِمْ قَرَضَهُ
Artinya: Sesungguhnya Bani Israil apabila mereka membuang
hajat lalu mengenai pakaiannya, maka mereka memotong pakaiannya (HR. Bukhori)[1]
Bahkan ada yang menganggap bahwa wajib atas ummat
terdahulu memotong badannya yang terkena najis karena bersandar pada hadis
riwayat Abu Daud
كانو اذا
أصاب البول جسد أحدهم قطعوا ما أصابه البول منهم
Artinya: Ummat terdahulu apabila kencing mengenai kulit
mereka, mereka memotong bagian yang terkena kencing mereka (HR. Abu Daud)[2]
Namun dalam riwayat Imam Muslim dengan lafaz جلد أحدهم (Kulit mereka)
Imam Al-Qurtubi menakwilkan arti kulit mereka adalah dengan kulit yang mereka
pakai (pakaian kulit)[3]
b.
Larangan Makan Bersama Wanita Haid
Orang Yahudi dimasa dulu, apabila Haid isterinya maka
mereka tidak akan makan bersama dengannya, tidak mencampurinya, dan tidak
tinggal serumah dengannya, bahkan mengasingkan mereka di rumah pengasingan, sebagaimana diriwayatkan di hadis Riwayat Imam Imam Ahmad.
Dari Anas bin Malik: Bahwasanya dahulu Yahudi apabila
wanitanya haid maka mereka tidak makan bersama dengannya dan tidak menggaulinya
didalam rumah, maka sahabat nabi bertanya kepada Nabi, maka turunlah ayat
Al-Baqoroh 222[4]
وَيَسْـَٔلُونَكَ
عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ
وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ
حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ
ٱلْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya:
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah
suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita
di waktu haidh, dan
janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah
suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang
yang mensucikan diri.
Adapun
Ummat ini dibolehkan untuk bergaul dengan wanita haid dalam makan minum dan
tidur. Hanya saja dilarang nikah (berhubungan badan) dan menikmati bagian
antara pusat dan lutut karena berhati-hati.
اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلا النِّكَاحَ
c.
Qishosh Terhadap Pembunuhan Yang Sengaja
Maupun Tidak Sengaja
Dulu wajib bagi Bani Israil untuk Qishos meskipun terhadap
pembunuhan yang tak sengaja. Tidak ada pada masa mereka diyat (tebusan
untuk pembunuhan) pada jiwa yang meninggal ataupun yang luka.
Sebagaimana dijelaskan dari Firman Allah:
وَكَتَبْنَا
عَلَيْهِمْ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفْسَ بِٱلنَّفْسِ
Artinya:
Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa
(dibalas) dengan jiwa (Qs. Al-Maidah: 45)
Ibnu Abbas berkata: Dulu orang Yahudi tidak ada di masa
mereka diyat maka Allah menurunkan untuk ummat ini ayat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ
فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ
بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ
بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ
رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash
berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan
wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari
saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan
hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan
cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan
kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka
baginya siksa yang sangat pedih. (QS. Al-Baqoroh: 178)
d.
Membunuh Diri Sebagai Taubat
Sufyan bin Uyaynah berkata: Taubat adalah nikmat yang
Allah berikan kepada Ummat Nabi Muhammad dan taubat tidak diberikan ke
ummat-ummat terdahulu..[7]
Membunuh diri adalah tata cara taubat Bani Israil karena mereka menyambah anak
sapi
Maka nabi Musa menjelaskan cara taubat setelah berniat
ingin bertaubat yaitu dengan membunuh diri mereka yang berdosa
فَتُوبُوٓا۟
إِلَىٰ بَارِئِكُمْ فَٱقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ
Artinya:
Maka bertaubatlah kepada Tuhan yang menjadikan kamu dan bunuhlah dirimu
(Al-Baqoroh 54)
Begitu juga tata cara taubat diberbagai jenis maksiat
lainnya, yaitu dengan memotong bagian tubuh yang berdosa seperti memotong lidah
ketika berbohong, memotong kemaluan ketika berzina, mencungkil mata yang
melihat wanita ajnabi[8].
Adapun
ummat Nabi Muhammad, maka Allah telah mempermudah cara taubat, dan mengabarkan
bahwa ia maha menerima taubat dan mengampuni segala jenis kesalahan.
وَمَن
يَعْمَلْ سُوٓءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُۥ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ ٱللَّهَ يَجِدِ
ٱللَّهَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya: Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan
menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Annisa’:110)
e.
Terungkapnya Perbuatan Maksiat
Dulu Bani Israil apabila melakukan suatu dosa atau
melakukan maksiat maka dipagi hari ia akan mendapati pintu rumahnya tertulis
“Fulan telah melakukan ini dan ini dan kafaratnya adalah ini dan ini” dan
nampaklah oleh orang-orang.[9]
Adapun ummat nabi Muhammad telah Allah utamakan dengan
memberikan penutup (yang tak diketahui orang) sebagaimana dijelaskan Rasulullah
كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنْ
الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلًا ثُمَّ يُصْبِحَ
وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَيَقُولَ يَا فُلَانُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ
كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ
اللَّهِ عَنْهُ
Artinya: Setiap umatku akan mendapat ampunan, kecuali
mujahirin (orang-orang yang terang-terangan berbuat dosa). Dan yang termasuk
terang-terangan berbuat dosa adalah seseorang berbuat (dosa) pada malam hari,
kemudian pada pagi hari dia menceritakannya, padahal Allah telah menutupi
perbuatannya tersebut, yang mana dia berkata, “Hai Fulan, tadi malam aku telah
berbuat begini dan begitu.” Sebenarnya pada malam hari Rabb-nya telah menutupi
perbuatannya itu, tetapi pada pagi harinya dia menyingkap perbuatannya sendiri
yang telah ditutupi oleh Allah tersebut (HR. Bukhari dan Muslim)
f.
Terhitung berdosa ucapan dalam hati meskipun tidak
dilakukan oeh anggota badan
Allah tidak mengutus Nabi dan tidak mengirim Rasul dan
tidak menurunkan kitab kecuali mengabarkan bahwasanya Ia akan menghisab
hambanya atas apa yang ia perbuat dan apa yang ia sembunyikan dalam hati
mereka. Ummatt terdahulu ketika mendengar demikian mendatangi Nabi dan Rasul
mereka dan berkata: “Apakah kami akan terhitung berdosa atas ucapan dalam hati
kami meskipun tidak dilakukan oeh anggota badan kami?”. Maka mereka
mengingkarinya dan berkata: “Kami dengar dan kami ingkari”
Adapun Ummat Nabi Muhammad ketika mendengar demikian
berkata: “Kami dengar, dan kami patuhi, dan kami serahkan, dan kami beriman
kepada Allah, malaikatnya, kitabNya dan rasulnya. Maka manakala mereka
mengatakan itu Allah menurunkan ayat Al-Baqoroh 285 sebagai bukti perbuatan
mereka:
ءَامَنَ ٱلرَّسُولُ بِمَآ
أُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِۦ وَٱلْمُؤْمِنُونَ ۚ كُلٌّ ءَامَنَ بِٱللَّهِ
وَمَلَٰٓئِكَتِهِۦ وَكُتُبِهِۦ وَرُسُلِهِۦ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّن
رُّسُلِهِۦ ۚ وَقَالُوا۟ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۖ غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ
ٱلْمَصِيرُ
Artinya: Rasul telah beriman kepada Al
Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang
beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya
dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): "Kami tidak membeda-bedakan
antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya", dan mereka
mengatakan: "Kami dengar dan kami taat". (Mereka berdoa):
"Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali".(QS. Al-Baqoroh 285)
Dan menurunkan Al-Baqoroh 286 sebagai keringanan menasakhkan
ayat Al- Baqoroh 284
لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا
كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا ٱكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ إِن
نَّسِينَآ أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ إِصْرًا كَمَا
حَمَلْتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا
طَاقَةَ لَنَا بِهِۦ ۖ وَٱعْفُ عَنَّا وَٱغْفِرْ لَنَا وَٱرْحَمْنَآ ۚ أَنتَ
مَوْلَىٰنَا فَٱنصُرْنَا عَلَى ٱلْقَوْمِ ٱلْكَٰفِرِينَ
Artinya: Allah tidak membebani
seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari
kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang
dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum
kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau
bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada
orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami
apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami.
Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir".[10] (QS. Al-Baqoroh 286)
g.
Dihitung Berdosa Orang Yang Tak Sengaja Dan Lupa
Dihitung berdosa orang yang tak sengaja dan lupa sebagai
pencepatan hukuman dari perbuatan haram yang dilakukan Ummat terdahulu
tergantung besar atau kecilnya dosa
tersebut[11]
Adapun Ummat Nabi Muhammad maka sesungguhnya Allah telah
mengangkat perkara yang demikian sebagaimana hadis nabi saw.
إِنَّ اللهَ
تَـجَاوَزَ لِـيْ عَنْ أُمَّتِيْ الْـخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا
اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ
Artinya: ”Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla memaafkan
kesalahan (yang tanpa sengaja) dan (kesalahan karena) lupa dari umatku serta
kesalahan yang terpaksa dilakukan.” (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi dan Hasan
Menurut Imam Nawawi)[12]
h. Keharaman Menyibukkan Diri di Hari Besar
Allah mengharamkan untuk ummat Yahudi
terdahulu untuk tidak bekerja di hari sabtu[13].
Karena merupakan hari besar mereka namun karena mereka melanggar aturan Allah,
maka Allahpun menghukum mereka
وَلَقَدْ عَلِمْتُمُ
ٱلَّذِينَ ٱعْتَدَوْا۟ مِنكُمْ فِى ٱلسَّبْتِ فَقُلْنَا لَهُمْ كُونُوا۟ قِرَدَةً
خَٰسِـِٔينَ
Artinya: Dan sesungguhnya telah kamu
ketahui orang-orang yang melanggar diantaramu pada hari Sabtu, lalu Kami
berfirman kepada mereka: "Jadilah kamu kera yang hina". (QS.
Al-Baqoroh:65)
Adapun Ummat Nabi Muhammad
Allah telah mencabut aturan ini, dan mereka boleh bekerja meskipun di hari
besarnya yaitu hari Jumat sebelum dan sesudah sholat jumat
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ
فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ
لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang
demikian itu lebih baik
baik bagi mu jika kamu mengetahui (QS. Al-Jumuah: 9)
فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُوا۟ فِى
ٱلْأَرْضِ وَٱبْتَغُوا۟ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ كَثِيرًا
لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: Apabila telah
ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia
Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (QS. Al-Jumu’ah:
10)
i.
Thoun adalah Azab Bagi Ummat Terdahulu
Thoun (Wabah) adalah azab bagi ummat terdahulu[14] yang
dikirim ke Bani Israil dan selain mereka[15]. Adapun
Ummat Nabi Muhammad Allah menjadikan Thoun sebagai rahmat dan pahala sahid bagi
mereka
الطاعونُ شهادةٌ لأُمَّتي
ورحمةٌ لهم
Artinya: Thoun (wabah) adalah pahala
sahid bagi Ummatku dan rahmat untuk mereka (HR. Ahmad dan rijal hadisnya
Tsiqoh)[16]
j.
Pengharaman Beberapa Makanan Yang Baik
Ini adalah hukuman yang Allah berikan kepada Ummat Yahudi
karena sebab kezholiman mereka
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا
حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ
اللَّهِ كَثِيرًا
Artinya: Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas
(memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan
karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah (QS. Annisa: 160)
Allah juga menjelaskan apa
yang Allah haramkan untuk Yahudi padahal baik
وَعَلَى ٱلَّذِينَ هَادُوا۟ حَرَّمْنَا كُلَّ ذِى
ظُفُرٍ ۖ وَمِنَ ٱلْبَقَرِ وَٱلْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَآ
إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَآ أَوِ ٱلْحَوَايَآ أَوْ مَا ٱخْتَلَطَ
بِعَظْمٍ ۚ ذَٰلِكَ
جَزَيْنَٰهُم بِبَغْيِهِمْ ۖ وَإِنَّا لَصَٰدِقُونَ
Artinya: Dan kepada
orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi
dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain
lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau
yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan
kedurhakaan mereka, dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar.(QS. Al-An’am146)
Adapun Ummat Nabi Muhammad telah Allah halalkan semua
yang baik-baik
ٱلْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ
Artinya: Pada hari ini dihalalkan bagi kalian yang baik-baik (QS. Al-Maidah:5)
Dan Allah haramkan untuk
Ummat ini yang tidak baik
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya: Dan Allah haramkan untuk mereka
(Ummat Nabi Muhammad) yang tidak baik (QS. Al-A’rof: 157)
k. Pengharaman Ghonimah Untuk Ummat Terdahulu
Ummat terdahulu diharamkan bagi mereka memakan harta ghonimah (harta
rampasan perang) dari musuh mereka. Tak halal untuk mereka mengambil dan
menikmatinya.
فَلَمْ تَحِلَّ الْغَنَائِمُ لِأَحَدٍ مِنْ
قَبْلِنَا ذَلِكَ
Artinya: Harta rampasan perang itu sama sekali tidak
dihalalkan bagi salah seorang sebelum kita (HR. Muslim)
Bahkan mereka mesti mengumpulkannya dan menunggu turunnya api dari langit
untuk membakar ghonimah tersebut sebagai tanda diterimanya peperangan mereka[17].
Sebagaimana firman Allah ta’ala:
حَتَّىٰ يَأْتِيَنَا بِقُرْبَانٍ تَأْكُلُهُ
ٱلنَّارُ ۗ
Artinya: Sampai dia
mendatangkan kepada kami korban yang dimakan api (QS. Ali Imron: 183)
Adapun Ummat Nabi Muhammad, Allah memuliakan ummat Nabi
Muhammad dengan penghalalan ghonimah
فَكُلُوا۟ مِمَّا غَنِمْتُمْ حَلَٰلًا طَيِّبًا ۚ
وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: Maka
makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai
makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Anfal:69)
Komentar
Posting Komentar