Beban Berat Ummat Terdahulu Yang Tidak Menimpa Ummat Nabi Muhammad


Allah berfirman:

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya: (Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka berbuat yang ma”ruf dan mencegah dari yang mungkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Adapun orangorang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur'an), mereka itulah orang-orang beruntung (Qs. AlA'raf: 157)

Adapun diantara إِصْر (beban berat) yang dijelaskan ayat ini adalah:
a.       Memotong bagian yang terkena najis
Apabila Ummat terdahulu terkena najis pakaiannya. Maka wajib bagi mereka memotong pakaiannya untuk bersuci dan tidak cukup dengan mencucinya saja sebagaimana diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhori dalam kitab Shohihnya
إِنَّ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَ إِذَا أَصَابَ ثَوْبَ أَحَدِهِمْ قَرَضَهُ
Artinya: Sesungguhnya Bani Israil apabila mereka membuang hajat lalu mengenai pakaiannya, maka mereka memotong pakaiannya (HR. Bukhori)[1]
Bahkan ada yang menganggap bahwa wajib atas ummat terdahulu memotong badannya yang terkena najis karena bersandar pada hadis riwayat Abu Daud
كانو اذا أصاب البول جسد أحدهم قطعوا ما أصابه البول منهم
Artinya: Ummat terdahulu apabila kencing mengenai kulit mereka, mereka memotong bagian yang terkena kencing mereka  (HR. Abu Daud)[2]
Namun dalam riwayat Imam Muslim dengan lafaz  جلد أحدهم (Kulit mereka) Imam Al-Qurtubi menakwilkan arti kulit mereka adalah dengan kulit yang mereka pakai (pakaian kulit)[3]
b.      Larangan Makan Bersama Wanita Haid
Orang Yahudi dimasa dulu, apabila Haid isterinya maka mereka tidak akan makan bersama dengannya, tidak mencampurinya, dan tidak tinggal serumah dengannya, bahkan mengasingkan mereka di rumah pengasingan, sebagaimana diriwayatkan di hadis Riwayat Imam Imam Ahmad.
Dari Anas bin Malik: Bahwasanya dahulu Yahudi apabila wanitanya haid maka mereka tidak makan bersama dengannya dan tidak menggaulinya didalam rumah, maka sahabat nabi bertanya kepada Nabi, maka turunlah ayat Al-Baqoroh 222[4]
وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Adapun Ummat ini dibolehkan untuk bergaul dengan wanita haid dalam makan minum dan tidur. Hanya saja dilarang nikah (berhubungan badan) dan menikmati bagian antara pusat dan lutut karena berhati-hati.
اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلا النِّكَاحَ
Artinya: Lakukanlah apa saja (terhadap isterimu) kecuali nikah (hubungan badan) (HR. Muslim)[5]
c.       Qishosh Terhadap Pembunuhan Yang Sengaja Maupun Tidak Sengaja
Dulu wajib bagi Bani Israil untuk Qishos meskipun terhadap pembunuhan yang tak sengaja. Tidak ada pada masa mereka diyat (tebusan untuk pembunuhan) pada jiwa yang meninggal ataupun yang luka. Sebagaimana dijelaskan dari Firman Allah:
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفْسَ بِٱلنَّفْسِ
Artinya: Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa (Qs. Al-Maidah: 45)
Ibnu Abbas berkata: Dulu orang Yahudi tidak ada di masa mereka diyat maka Allah menurunkan untuk ummat ini ayat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. (QS. Al-Baqoroh: 178)
             Maka makna عُفِيَ  disini adalah pembolehan diyat dalam pembunuhan yang sengaja. (HR. Bukhori)[6]
d.      Membunuh Diri Sebagai Taubat
Sufyan bin Uyaynah berkata: Taubat adalah nikmat yang Allah berikan kepada Ummat Nabi Muhammad dan taubat tidak diberikan ke ummat-ummat terdahulu..[7] Membunuh diri adalah tata cara taubat Bani Israil karena mereka menyambah anak sapi
Maka nabi Musa menjelaskan cara taubat setelah berniat ingin bertaubat yaitu dengan membunuh diri mereka yang berdosa
فَتُوبُوٓا۟ إِلَىٰ بَارِئِكُمْ فَٱقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ
Artinya: Maka bertaubatlah kepada Tuhan yang menjadikan kamu dan bunuhlah dirimu (Al-Baqoroh 54)
Begitu juga tata cara taubat diberbagai jenis maksiat lainnya, yaitu dengan memotong bagian tubuh yang berdosa seperti memotong lidah ketika berbohong, memotong kemaluan ketika berzina, mencungkil mata yang melihat wanita ajnabi[8].
Adapun ummat Nabi Muhammad, maka Allah telah mempermudah cara taubat, dan mengabarkan bahwa ia maha menerima taubat dan mengampuni segala jenis kesalahan.
وَمَن يَعْمَلْ سُوٓءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُۥ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ ٱللَّهَ يَجِدِ ٱللَّهَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya: Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Annisa’:110)
e.       Terungkapnya Perbuatan Maksiat
Dulu Bani Israil apabila melakukan suatu dosa atau melakukan maksiat maka dipagi hari ia akan mendapati pintu rumahnya tertulis “Fulan telah melakukan ini dan ini dan kafaratnya adalah ini dan ini” dan nampaklah oleh orang-orang.[9]
Adapun ummat nabi Muhammad telah Allah utamakan dengan memberikan penutup (yang tak diketahui orang) sebagaimana dijelaskan Rasulullah
كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنْ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلًا ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَيَقُولَ يَا فُلَانُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ
Artinya: Setiap umatku akan mendapat ampunan, kecuali mujahirin (orang-orang yang terang-terangan berbuat dosa). Dan yang termasuk terang-terangan berbuat dosa adalah seseorang berbuat (dosa) pada malam hari, kemudian pada pagi hari dia menceritakannya, padahal Allah telah menutupi perbuatannya tersebut, yang mana dia berkata, “Hai Fulan, tadi malam aku telah berbuat begini dan begitu.” Sebenarnya pada malam hari Rabb-nya telah menutupi perbuatannya itu, tetapi pada pagi harinya dia menyingkap perbuatannya sendiri yang telah ditutupi oleh Allah tersebut (HR. Bukhari dan Muslim)
f.       Terhitung berdosa ucapan dalam hati meskipun tidak dilakukan oeh anggota badan
Allah tidak mengutus Nabi dan tidak mengirim Rasul dan tidak menurunkan kitab kecuali mengabarkan bahwasanya Ia akan menghisab hambanya atas apa yang ia perbuat dan apa yang ia sembunyikan dalam hati mereka. Ummatt terdahulu ketika mendengar demikian mendatangi Nabi dan Rasul mereka dan berkata: “Apakah kami akan terhitung berdosa atas ucapan dalam hati kami meskipun tidak dilakukan oeh anggota badan kami?”. Maka mereka mengingkarinya dan berkata: “Kami dengar dan kami ingkari”
Adapun Ummat Nabi Muhammad ketika mendengar demikian berkata: “Kami dengar, dan kami patuhi, dan kami serahkan, dan kami beriman kepada Allah, malaikatnya, kitabNya dan rasulnya. Maka manakala mereka mengatakan itu Allah menurunkan ayat Al-Baqoroh 285 sebagai bukti perbuatan mereka:
 ءَامَنَ ٱلرَّسُولُ بِمَآ أُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِۦ وَٱلْمُؤْمِنُونَ ۚ كُلٌّ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَمَلَٰٓئِكَتِهِۦ وَكُتُبِهِۦ وَرُسُلِهِۦ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّن رُّسُلِهِۦ ۚ وَقَالُوا۟ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۖ غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ ٱلْمَصِيرُ
Artinya: Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): "Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya", dan mereka mengatakan: "Kami dengar dan kami taat". (Mereka berdoa): "Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali".(QS. Al-Baqoroh 285)
Dan menurunkan Al-Baqoroh 286 sebagai keringanan menasakhkan ayat Al- Baqoroh 284
لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا ٱكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ إِن نَّسِينَآ أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦ ۖ وَٱعْفُ عَنَّا وَٱغْفِرْ لَنَا وَٱرْحَمْنَآ ۚ أَنتَ مَوْلَىٰنَا فَٱنصُرْنَا عَلَى ٱلْقَوْمِ ٱلْكَٰفِرِينَ
Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir".[10] (QS. Al-Baqoroh 286)
g.      Dihitung Berdosa Orang Yang Tak Sengaja Dan Lupa
Dihitung berdosa orang yang tak sengaja dan lupa sebagai pencepatan hukuman dari perbuatan haram yang dilakukan Ummat terdahulu tergantung  besar atau kecilnya dosa tersebut[11]
Adapun Ummat Nabi Muhammad maka sesungguhnya Allah telah mengangkat perkara yang demikian sebagaimana hadis nabi saw.
إِنَّ اللهَ  تَـجَاوَزَ لِـيْ عَنْ أُمَّتِيْ الْـخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ
Artinya: ”Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla memaafkan kesalahan (yang tanpa sengaja) dan (kesalahan karena) lupa dari umatku serta kesalahan yang terpaksa dilakukan.” (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi dan Hasan Menurut Imam Nawawi)[12]
h.      Keharaman Menyibukkan Diri di Hari Besar
Allah mengharamkan untuk ummat Yahudi terdahulu untuk tidak bekerja di hari sabtu[13]. Karena merupakan hari besar mereka namun karena mereka melanggar aturan Allah, maka Allahpun menghukum mereka
وَلَقَدْ عَلِمْتُمُ ٱلَّذِينَ ٱعْتَدَوْا۟ مِنكُمْ فِى ٱلسَّبْتِ فَقُلْنَا لَهُمْ كُونُوا۟ قِرَدَةً خَٰسِـِٔينَ
Artinya: Dan sesungguhnya telah kamu ketahui orang-orang yang melanggar diantaramu pada hari Sabtu, lalu Kami berfirman kepada mereka: "Jadilah kamu kera yang hina". (QS. Al-Baqoroh:65)
Adapun Ummat Nabi Muhammad Allah telah mencabut aturan ini, dan mereka boleh bekerja meskipun di hari besarnya yaitu hari Jumat sebelum dan sesudah sholat jumat
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik baik bagi mu jika kamu mengetahui (QS. Al-Jumuah: 9)
فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ وَٱبْتَغُوا۟ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (QS. Al-Jumu’ah: 10)
i.        Thoun adalah Azab Bagi Ummat Terdahulu
Thoun (Wabah) adalah azab bagi ummat terdahulu[14] yang dikirim ke Bani Israil dan selain mereka[15]. Adapun Ummat Nabi Muhammad Allah menjadikan Thoun sebagai rahmat dan pahala sahid bagi mereka
الطاعونُ شهادةٌ لأُمَّتي  ورحمةٌ لهم 
Artinya: Thoun (wabah) adalah pahala sahid bagi Ummatku dan rahmat untuk mereka (HR. Ahmad dan rijal hadisnya Tsiqoh)[16]
j.        Pengharaman Beberapa Makanan Yang Baik
Ini adalah hukuman yang Allah berikan kepada Ummat Yahudi karena sebab kezholiman mereka
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا
Artinya: Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah (QS. Annisa: 160)
Allah juga menjelaskan apa yang Allah haramkan untuk Yahudi padahal baik
وَعَلَى ٱلَّذِينَ هَادُوا۟ حَرَّمْنَا كُلَّ ذِى ظُفُرٍ ۖ وَمِنَ ٱلْبَقَرِ وَٱلْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَآ إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَآ أَوِ ٱلْحَوَايَآ أَوْ مَا ٱخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ۚ ذَٰلِكَ جَزَيْنَٰهُم بِبَغْيِهِمْ ۖ وَإِنَّا لَصَٰدِقُونَ
Artinya: Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka, dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar.(QS. Al-An’am146)
Adapun Ummat Nabi Muhammad telah Allah halalkan semua yang baik-baik
ٱلْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ
Artinya: Pada hari ini dihalalkan bagi kalian yang baik-baik (QS. Al-Maidah:5)
Dan Allah haramkan untuk Ummat ini yang tidak baik
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya: Dan Allah haramkan untuk mereka (Ummat Nabi Muhammad) yang tidak baik (QS. Al-A’rof: 157)
k.      Pengharaman Ghonimah Untuk Ummat Terdahulu
Ummat terdahulu diharamkan bagi mereka memakan harta ghonimah (harta rampasan perang) dari musuh mereka. Tak halal untuk mereka mengambil dan menikmatinya.
فَلَمْ تَحِلَّ الْغَنَائِمُ لِأَحَدٍ مِنْ قَبْلِنَا ذَلِكَ
Artinya: Harta rampasan perang itu sama sekali tidak dihalalkan bagi salah seorang sebelum kita (HR. Muslim)
Bahkan mereka mesti mengumpulkannya dan menunggu turunnya api dari langit untuk membakar ghonimah tersebut sebagai tanda diterimanya peperangan mereka[17]. Sebagaimana firman Allah ta’ala:
حَتَّىٰ يَأْتِيَنَا بِقُرْبَانٍ تَأْكُلُهُ ٱلنَّارُ ۗ
Artinya: Sampai dia mendatangkan kepada kami korban yang dimakan api (QS. Ali Imron: 183)
Adapun Ummat Nabi Muhammad, Allah memuliakan ummat Nabi Muhammad dengan penghalalan ghonimah
فَكُلُوا۟ مِمَّا غَنِمْتُمْ حَلَٰلًا طَيِّبًا ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Anfal:69)


[1] Shohih Bukhori, h. 66, cet. Dar Ibn Katsir
[2] Sunan Abi Daud, h 18, cet. Dar Arrisalah Al-Aliyah
[3] Fath Al-Bari , J, I, h. 330, cet. Al-Maktabah Assalafiyah
[4] Tafsir Ibnu Katsir, J.I, h. 585
[5] Shohih Muslim, h. 150
[6] Tafsir Al-Qurtubi, j. 3, h. 64, cet. Muassasah Arrisalah
[7] Ibid, j. 2, h. 110
[8] Khosois Al-Ummah Al-Muhammadiyyah, h.13, cet. Hai’ah as-Sofwah
[9] Ibid
[10] Tafsir Ibnu Katsir, J.I, h. 729
[11] Khosois Al-Ummah Al-Muhammadiyah, h. 14, cet. Hai’ah As-Shofwah
[12] Hadis Arbain Annawawi, h. 29, cet. Sumber Ilmu
[13] Tafsir Ibnu Katsir, J. I, h. 290
[14] Al-Muwahib Al-Laduniyah, j. 2, h. 721, cet. Al-Maktab Al-Islami
[15] Khosois al-Ummah al-Muhammadiyah, h. 15
[16] Al-Muwahib Al-Laduniyah, j.2, h721
[17] Fathul Bari, J. I, hal. 438, cet Maktabah Salafiyah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOK MASIH GALAU? ssstt.... Ini bacaan biar kamu dapat ganti yang lebih baik